Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Uji Konsekuensi Terhadap Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

- 6 September 2023, 13:51 WIB
dinas komunikasi dan informasi Pemkab Luwu Utara
dinas komunikasi dan informasi Pemkab Luwu Utara /Usman/

SUARA SOPPENG  - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP), menggelar Rapat Uji Konsekuensi terhadap Daftar Informasi Publik yang dikecualikan pada lingkup pemerintahan daerah.

Rapat ini dilangsungkan di Ruang Rapat Wakil Bupati Luwu Utara pada Senin, 4 September 2023, dengan pimpinan langsung oleh Kepala Diskominfo-SP Kabupaten Luwu Utara, Nursalim.

Rapat Uji Konsekuensi ini dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur RSUD Andi Djemma Masamba, dan para Camat. Tujuannya adalah untuk melakukan pengujian terhadap Daftar Informasi Publik yang dikecualikan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Baca Juga: Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 Luwu Timur Diserahkan kepada DPRD

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul jika suatu informasi diberikan kepada masyarakat, dengan memastikan bahwa menutup informasi tersebut akan melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.

Nursalim, Kepala Diskominfo-SP Luwu Utara, dalam arahannya menekankan pentingnya Rapat Uji Konsekuensi ini dan meminta kerjasama dari semua pihak. Mekanisme uji konsekuensi ini dianggap penting untuk selanjutnya dapat membuat Surat Keputusan (SK) dari Bupati terkait informasi yang dikecualikan.

"Rapat uji konsekuensi ini sangat penting dan mendasar. Alasan utama mengapa rapat ini harus dilakukan adalah karena ini akan menjadi evaluasi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kita dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, ini juga akan menjadi acuan dan bukti legalitas kita terkait Sengketa Informasi Publik yang mungkin akan terjadi di masa depan," ungkap Nursalim.

Baca Juga: Produk Unggulan Kabupaten Luwu Timur Laris Manis di Pekan Raya Sulawesi Selatan

Dalam paparannya, Nursalim menjelaskan bahwa penetapan informasi yang dikecualikan tidak dilakukan secara sembarangan. Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan beberapa kriteria informasi yang dapat dikecualikan, seperti informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi publik yang diminta sebelum diuasai atau didokumentasikan.

Baca Juga: Kontingan BKMT Kabupaten Luwu Timur Berhasil Raih Juara Tiga dalam Parade Kasida Rebana Sulawesi Selatan

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x