Sosialisasi Pembekalan Teknis Peraturan Perundang-Undangan di Lutim

- 15 September 2023, 19:44 WIB
Ketua TP PKK Lutim Serahkan Hadiah Pemenang Lomba 17 Agustus 2023
Ketua TP PKK Lutim Serahkan Hadiah Pemenang Lomba 17 Agustus 2023 /Kominfo dan Persandian Luwu Timur/Usman

SUARA SOPPENG, MALILI - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah menggelar Sosialisasi Pembekalan Teknis Peraturan Perundang-Undangan di Hotel I Lagaligo Malili pada Jumat (15/09/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 75 peserta yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas, kontraktor, dan konsultan. Acara ini menghadirkan Ir. H. Eddy Jaya Putra, MT., dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai narasumber.

Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir, menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk merumuskan program kerja jasa konstruksi yang dapat memberikan manfaat besar bagi pengembangan jasa konstruksi. Rapiuddin berharap agar peserta, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkait dengan bidang ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan kapasitasnya sebagai penyedia jasa konstruksi.

Baca Juga: Apresiasi kepada Pemenang Lomba dalam Peringatan HUT RI ke-78 di Luwu Timur

Kepala Dinas PUPR Lutim, Syahmuddin, melaporkan bahwa kegiatan ini memiliki dua pembahasan pokok, yaitu tentang Tertib Administrasi dan Teknis dalam Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur dan Penanganan Kontrak Kritis. Dua hal ini dianggap penting untuk meminimalisir masalah dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

Baca Juga: Ratusan Pelaku UMKM dan Kaum Difabel Kota Bandung-Cimahi Deklarasi Dukung Prabowo

Syahmuddin juga mengingatkan peserta untuk aktif bertanya kepada pemateri, Ir. H. Eddy Jaya Putra, yang memiliki banyak pengalaman di bidang ini. Ia menganggap kehadiran pemateri tersebut sebagai langka, sehingga peserta diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x