Pemda Lutra Bersama Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal

- 29 September 2023, 16:49 WIB
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengecek kelayakan air untuk dikonsumsi sebelum meresmikan PAMSIMAS
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengecek kelayakan air untuk dikonsumsi sebelum meresmikan PAMSIMAS /Pemkab Lutra/Usman

SUARA SOPPENG— Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean C Malili terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Operasi terbaru dilaksanakan di beberapa toko yang berada di Pasar Rakyat Kecamatan Malangke dan Kecamatan Bone-Bone pada hari Senin (25/09/2023).

Operasi terpadu ini melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian, serta Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian Kabupaten Luwu Utara. Petugas Bea Cukai menargetkan beberapa toko dan lapak besar di Pasar Tolada dalam operasi ini.

"Operasi gempur yang kedua kalinya tahun ini dilakukan untuk mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. Kami juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama penjual eceran," kata Samuel, perwakilan Bea Cukai.

Baca Juga: Tim Polres Lutra Juara I di Turnamen Sepak Takraw Kamiri CUP I

Samuel menjelaskan bahwa operasi ini mengincar empat jenis rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok yang memiliki pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

"Kami berharap sinergi antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Utara melalui Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha mengenai bahaya rokok ilegal. Tujuannya adalah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Utara," tambah Samuel.

Baca Juga: Cara Mudah Hitung Simulasi Kredit Mobil Daihatsu: Persiapan Beli Mobil Impian Anda

Marwah Basri, Analis Kebijakan Koordinator Bidang Kebijakan Perekonomian, juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan penertiban rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai. Ia berharap bahwa melalui langkah-langkah ini, masyarakat akan menolak menjual rokok ilegal, bahkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Luwu Utara dapat ditekan.

Selain pengawasan dan sosialisasi, dalam operasi gabungan ini juga dilakukan pemasangan spanduk "Gempur Rokok Ilegal" di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Luwu Utara sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x