Kejari Bone Tetapkan Tersangka Pada Kasus Dugaan Korupsi Irigasi di Jaling

10 Desember 2022, 10:53 WIB
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI BONE, ANDI HAIRIL AKHMAD, S.H., M.H /USMAN

SUARA SOPPENG -- Kejaksaan Negeri Bone menetapkan seorang laki-laki berinisial MA dan seorang perempuan berinisial NR sebagai tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Akhmad dalam keterangannya mengatakan bahwa tersangka MA merupakan Direktur PT. Mitra Aiyyangga Nusantara selaku penyedia jasa sedangkan tersangka NR selaku kuasa pengguna anggaran pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 17 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup,” ungkapnya

Baca Juga: Heri Gunawan Sebut 11 Catatan Fraksi Partai Gerindra DPR-RI Terkait RUU P2SK

Selanjutnya Mantan kasi Pidum Kejari Kota Makassar ini menyampaikan bahwa pembangunan pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi di Jaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886,- yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan. 

REHABILITASI DAERAH IRIGASI (D.I.) JALING KABUPATEN BONE T.A 2019 USMAN

“Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak, dimana dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan di Subkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain, akibatnya timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal,” paparnya 

Baca Juga: Upgrading Vol II Sons Of Adam Diikuti 89 Mahasiswa Dari Kampus Berbeda di Makassar

“Pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.503.819.730,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar,” sambungnya.

Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019, terhadap Tersangka MA dan Tersangka NR  disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda  paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga: Bupati Soppeng: KAHMI Diisi Orang-Orang Hebat

Hairil juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan Tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 2 tersangka tersebut, Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya.

Baca Juga: Upgrading Vol II Sons Of Adam Diikuti 89 Mahasiswa Dari Kampus Berbeda di Makassar

“Penetapan para tersangka tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone, khususnya dalam momentum menyambut peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022 yang jatuh pada tiap tanggal 9 Desember,” urainya

***

Editor: Usman, S.Pd

Tags

Terkini

Terpopuler