Eks. HGU Seko akan Diverifikasi, Bupati Indah Harapkan Redistribusi Tanah

29 September 2023, 15:37 WIB
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat memberikan arahan pada kegiatan masa transisi PAUD-SD" /Pemkab Luwu Utara/Usman

SUARA SOPPENG — Tanah yang sebelumnya digunakan untuk Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Seko akan segera menjadi fokus penelitian dalam rangka Penelitian Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T). Penelitian ini dilaksanakan oleh Badan Bank Tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, memimpin Rapat Persiapan DIP4T yang dihadiri oleh Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah dari Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Utara, Sukirman, dan beberapa pejabat terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Indah menjelaskan bahwa DIP4T dilaksanakan untuk menginventarisasi tanah eks HGU. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan redistribusi tanah.

Baca Juga: GPMP Resmi Mendukung Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden di Pemilu 2024

"Kami menghadirkan Negara melalui Badan Bank Tanah dan BPN untuk mengatur serta memastikan legalitas tanah. Harapannya adalah redistribusi tanah," jelas Bupati Indah.

Proses DIP4T akan melibatkan pemotretan dari udara, pendataan lapangan yang komprehensif, dan pembagian formulir kepada masyarakat. Indah meminta dukungan Camat Seko dan 7 kepala desa yang hadir dalam rapat untuk menginformasikan masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi dalam proses ini.

"Dari 1000 formulir yang dibagikan, hanya sekitar 300 yang telah dikembalikan oleh masyarakat. Kami membutuhkan dukungan untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada warga adalah berdasarkan fakta. Proses ini akan memberikan legalitas kepada tanah yang telah lama dikuasai, dimiliki, dan dimanfaatkan oleh warga," tambah Bupati Indah.

Baca Juga: Wuling New Almaz RS Tampil Lebih Modern dan Futuristik

Kakanwil BPN Sulawesi Selatan, Tri Wibisono, mengharapkan adanya kolaborasi dan sinergi yang baik antara semua pihak terkait untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini.

"Tindakan yang dilakukan pada tanah bekas HGU ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 18 tahun 2021. Ini melibatkan menteri ATR/BPN dalam penggunaan selanjutnya," ujar Tri.

Dia menekankan pentingnya informasi yang jelas dan dukungan dari masyarakat dalam proses verifikasi dan validasi yang akan dilakukan.

Sementara itu, Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah dari Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komite yang diketuai oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga: Pesan Pamungkas Menhan Prabowo di Kampus UMM Malang: Jangan Jadi Koruptor!

Tanah yang dikelola dapat diberikan berbagai jenis hak seperti Hak Pengelolaan (HPL), Hak Pakai (HP), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Milik (HM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Usman, S.Pd

Tags

Terkini

Terpopuler