Sabu, Ganja dan Sajam, dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Bone

- 13 Desember 2022, 15:16 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA PIDANA  YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP  (INKRACHT VAN GEWIJSDE)
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA PIDANA YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE) /Dokumentasi Kejari Bone/Usman

SUARA SOPPENG -- Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Akhmad, Sh, MH mengatakan bahwa Kejari Bone melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

“Barang bukti yang dimusnahkan seperti Narkotika, Senjata Tajam, dan Barang Bukti jenis lainnya di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone,” kata Andi Hairil dalam keterangan tertulisnya Selasa, 13 Desember 2022.

Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam.,S.H. , Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur.S.H , Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, SH., para Kepala Seksi dan pegawai Kejaksaan Negeri Bone.

Baca Juga: Pengamat Nilai Daur Ulang Wacana Tiga Periode Ketua MPR RI Hanya Upaya Agar Terlihat Eksis

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam, S.H. mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone. 

“Kegiatan ini juga tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkapnya

Baca Juga: Milad ke-3 PB PORDI Berlangsung Khidmat, AJD Upayakan Domino Jadi Cabor di Indonesia

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bone menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum diantaranya, Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 357 Gram, Narkotika Jenis Ganja dengan jumlah 2 (dua) sachet ukuran kecil, Tembakau Gorila dengan jumlah 1 (satu) sachet ukuran sedang, Potongan Bambu 1 (satu) Batang, Senjata Tajam 7 (tujuh)) Buah, Sejumlah Pakaian

Dimana Barang Bukti tersebut terdiri dari 89 (sembilan puluh) Perkara yaitu 69 (enam puluh Sembilan) Perkara Narkotika dan 20 (dua puluh) Perkara lainnya. Selain itu,

Baca Juga: Panwaslu Liliriaja Soppeng Pastikan Kekompakan Dan Kebersamaan Terjaga

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x