Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam.,S.H. secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur.S.H, Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, Pihak BNN dan para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Bone.
Barang Bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Baca Juga: Anggota Komisi V DPR Ingatkan PT. Kereta Cepat Indonesia-China Tidak Permalukan Jokowi
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.