Capaian Kinerja Kejari Bone Tahun 2022, Berikut Rinciannya

- 29 Desember 2022, 13:56 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone di Tibojong, Kec. Tanete Riattang Timur
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone di Tibojong, Kec. Tanete Riattang Timur /Usman

“Dalam penyidikan ini, Kejari Bone telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni MA dan NR, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan D.I Waru-Waru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2021, serta Dugaan Tindak Pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Jalan BKP Paket 01 Tahun Anggaran 2021/2022 di Kecamatan Ulaweng/Tellu Siattingnge Kabupaten Bone,” lanjutnya

Baca Juga: Sikap Politik Jokowi, Tentukan Arah Koalisi Pilpres 2024

“Dimana Bidang Tindak Pidana Khusus juga melakukan eksekusi terhadap 2 orang tersangka korupsi yakni Terpidana atas nama Sudirman H.M. Bin H. Musa perkara korupsi proyek kegiatan swakelola pemeliharaan rutin jalan dan jembatan dari total anggaran Rp 4,2 miliar Tahun Anggaran (TA) 2014 dan Terpidana Sony Putra Samapta perkara kasus Tindak Pidana Korupsi dalam program pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan (Korupsi Kredit Fiktif) untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru Kabupaten Bone,” sambung Hairil

Sementara Bidang Tindak Pidana Umum menangani sebanyak 485 SPDP yang diterima dari penyidik diantaranya Perkara Narkotika, Perkara Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan Perkara Anak. 

“Dari jumlah total 485 SPDP, berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau masuk pada Tahap II sebanyak 321 perkara, lalu perkara yang telah dilimpahkan ke persidangan sebanyak 321 perkara, serta perkara yang telah inkracht dan dieksekusi sebanyak 308 terpidana. Kejari Bone juga telah menyelesaikan 782 perkara tilang selama bulan Januari hingga Desember 2022,” paparnya

Baca Juga: Dollah Mando Puji Capaian Atlet Paralympic Sidrap di Peparprov V

Selama tahun 2022, Bidang Tindak Pidana Umum didominasi oleh Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda sebesar 42,8% atau sebanyak 208 perkara, diikuti Perkara Narkotika  sebesar 27,6 % atau sebanyak 134 perkara dan Perkara Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum sebesar 25,2% atau sebanyak 122 perkara serta untuk Perkara Anak sebanyak 21 perkara atau sebesar 4,4%.

Kejari Bone melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 10 perkara pada tahun 2022. Untuk memaksimalkan Program Restorative Justice di wilayah hukum Kejari Bone, pada tanggal 30 November 2022 Kejari Bone launching Baruga Adhyaksa Rumah Restorative Justice di 4 (empat) lokasi yakni lokasi Desa Mattanete Bua Kecamatan Palakka, Desa Lemoape Kecamatan Cina, Desa Waji Kecamatan Tellu Siattingnge, dan Kelurahan Waetuo Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.

Baca Juga: Darori Bersama Ribuan Warga Kebumen Doakan Prabowo Jadi Presiden

Adapun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan 3 (tiga) kegiatan antara lain:

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x