"Kita berharap para kepala desa bisa menargetkan desanya menjadi desa mandiri. Ada kelebihan yang dimiliki pada status desa mandiri, yaitu pencairan dana desanya dua kali saja, di mana pada umumnya pencairan untuk desa di luar status tersebut itu adalah tiga kali. Jadi, pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat bisa lebih cepat," jelasnya.
Baca Juga: Anggaran Infrastruktur Jalan Tetap Jadi Prioritas Amran Mahmud
Kegiatan turut dihadiri Kepala Dinas PMD Wajo, Andi Liliyannah, bersama Kepala Bidang, Saiful, serta tenaga ahli pendamping kabupaten, Andi Muspida.
Diketahui, selain ada enam desa mandiri, pada 2022 juga sudah tidak ada desa tertinggal di Wajo yang sebelumnya pada 2019 ada 22 desa dengan status desa tertinggal.