Kejari Soppeng ‘Bidik’ Bina Marga, Satu Lagi Tersangka ditetapkan

- 7 Maret 2023, 11:49 WIB
Ilustrasi. Seorang wanita asal Uighur China dijatuhi hukuman penjara selama 21 tahun karena menyekolahkan agama bagi anaknya.
Ilustrasi. Seorang wanita asal Uighur China dijatuhi hukuman penjara selama 21 tahun karena menyekolahkan agama bagi anaknya. /Pixabay.com/

Baca Juga: Soal Putusan PN Jakarta, Pengamat Endus Upaya Menjerumuskan KPU

Sebelumnya, kejari Soppeng menetapkan PPTK AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi selatan Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

***

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x