Pelaku Penikaman di Kos-Kosan Belakang BNI Watang Sawitto ditangkap

- 7 Maret 2023, 13:17 WIB
Ilustrasi Tikam
Ilustrasi Tikam /Ryohan B/Pixabay

"Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutupnya

***

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah