Ia menjelaskan, dengan adanya peningkatan PAD, maka desa tak lagi bergantung pada dana transfer. “Ini akan mampu meningkatkan efektivitas perekonomian di desa,” terangnya.
Baca Juga: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Kemajuan atau Kemunduran Demokrasi di Indonesia?
Masih Nasrum, BUMDes wajib mentransfer PAD desa ke rekening desa. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada desa yang produktif dalam pengelolaan PAD desa-nya.
“BUMDes harus mentransfer PAD ke rekening desa sebagai bukti bahwa desa ini produktif dan tidak bergantung pada dana transfer, baik DD maupun ADD,” pungkasnya.
***