BUMDes, Aset Utama Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa

- 5 Juni 2023, 10:11 WIB
Bumdes Lutra
Bumdes Lutra /istimewa/Usman

SUARA SOPPENG --- Pembangunan nasional tentu bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Setelah era sentralisasi berakhir, Indonesia masuk pada era desentralisasi.

Di mana daerah kabupaten/kota secara mandiri dapat menggerakkan tingkat pemberdayaan masyarakat secara lebih baik lagi.

Nah, pemerintah mempunyai daya jangkau yang dekat dengan masyarakat lokal. Di mana pemerintah mempunyai daya wilayah dan ruang yang cukup untuk memberdayakan sumber daya lokal, utamanya yang ada di desa, karena desa adalah ujung tombak pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk mendorong ekonomi desa.

Baca Juga: Cara Mudah Beli Paket BRI Liga 1 Nex Parabola Dapatkan di Pulsapedia

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa desa disarankan memiliki badan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama kebutuhan pokok dan tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan, serta manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak ekonomi, salah satunya BUMDes.

Atas dasar inilah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menginstruksikan BPD untuk membentuk BUMDes.

“BUMDes itu dibentuk oleh BPD dan di-SK-kan oleh kepala desa,” kata Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Luwu Utara, Nasrum Muluk, saat menjadi narasumber kegiatan Mentoring Jurnalis Warga (JW) Sureq Luwu Utara, di Bukit Tiro’Soe, Baebunta, belum lama ini.

Baca Juga: Urgensi Pemetaan Partisipatif Batas Desa Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

BUMDes, kata Nasrum, adalah lembaga perekonomian desa yang dibentuk oleh pemerintah desa dan dikelola secara mandiri dengan modal seluruh potensi desa. Adapun usaha yang dikembangkan BUMDes itu disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.

“Keberadaan BUMDes diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli desa sebagai antisipasi dari dana transfer, baik Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD),” jelas Nasrum.

Ia menjelaskan, dengan adanya peningkatan PAD, maka desa tak lagi bergantung pada dana transfer. “Ini akan mampu meningkatkan efektivitas perekonomian di desa,” terangnya.

Baca Juga: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Kemajuan atau Kemunduran Demokrasi di Indonesia?

Masih Nasrum, BUMDes wajib mentransfer PAD desa ke rekening desa. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada desa yang produktif dalam pengelolaan PAD desa-nya.

“BUMDes harus mentransfer PAD ke rekening desa sebagai bukti bahwa desa ini produktif dan tidak bergantung pada dana transfer, baik DD maupun ADD,” pungkasnya.

***

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x