Desa Bulo Sidrap, Model Keterbukaan Informasi Publik untuk Sulawesi Selatan

- 7 September 2023, 18:51 WIB
Gelar Uji Konsekuensi, Desa Bulo Siap Wakili Sulsel pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa
Gelar Uji Konsekuensi, Desa Bulo Siap Wakili Sulsel pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa /Humas Pemkab Sidrap/Usman

SUARA SOPPENG, Sidrap - Desa Bulo, yang terletak di Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), telah dipilih untuk mewakili Provinsi Sulawesi Selatan dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tingkat nasional tahun 2023.

Penunjukan ini merupakan hasil dari kesuksesan Desa Bulo sebagai satu-satunya desa di Sulawesi Selatan yang meraih kategori informatif tertinggi dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sulsel tahun 2022.

Komisi Informasi Sulsel berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulsel dalam menetapkan Desa Bulo sebagai perwakilan Sulawesi Selatan. Selain itu, Desa Bulo telah mempersiapkan diri dengan mengadakan uji konsekuensi informasi publik pada Rabu (7/9/2023).

Baca Juga: Mendorong Transformasi Digital, Sidrap Gencar Sosialisasi Penggunaan QRIS di Organisasi Pemerintahan Daerah

Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Bulo, yang juga merupakan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Bulo, Andi Rifai, Sekretaris Desa yang juga merupakan PPID Bulo, Muhammad Akbar, serta aparat desa lainnya.

Kegiatan di Kantor Desa Bulo ini juga mendapatkan dukungan dari Anwar D. Nurdin, Kepala Bidang Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sidrap, yang juga mewakili PPID Utama Pemerintah Kabupaten Sidrap. Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, bergabung secara daring sebagai narasumber dalam acara tersebut.

Fauziah dalam paparannya menjelaskan bahwa setiap pemerintah desa diharapkan melakukan pengklasifikasian informasi publik untuk mengidentifikasi informasi wajib diumumkan secara berkala, informasi wajib tersedia setiap saat, informasi yang harus diberikan segera, dan informasi yang dikecualikan.

Baca Juga: Hadapi Musim Kemarau dan El Niño, Sidrap Terapkan Sistem Lokalisasi Pengaliran Air Irigasi

"Desa harus proaktif dalam memberikan pelayanan informasi publik, termasuk menyediakan sarana prasarana yang memudahkan publik mengakses setiap informasi yang dikuasai pemerintah desa," jelas Fauziah.

Fauziah juga mengingatkan bahwa suatu informasi harus diklasifikasikan sebagai terbuka atau tertutup berdasarkan undang-undang, pertimbangan etika, dan kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu informasi, maka informasi tersebut harus dirahasiakan.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x