Mengulas Dua Ranperda, Fraksi DPRD Sidrap Sampaikan Pemandangan Umum

- 17 September 2023, 12:01 WIB
Fraksi DPRD Sidrap Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Dua Ranperda Prakarsa Pemda
Fraksi DPRD Sidrap Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Dua Ranperda Prakarsa Pemda /Kominfo Sidrap/Usman

SUARA SOPPENG, SIDRAP - Rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa pemerintah daerah digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidrap pada Kamis (14/9/2023).

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, H. Basra, serta berbagai unsur pejabat daerah dan anggota DPRD Sidrap.

Dua Ranperda yang menjadi fokus dalam rapat tersebut adalah Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) TA 2023 dan Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidrap.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Andi Sugiarno dan Kasman. Turut hadir dalam rapat ini adalah asisten dan staf ahli bupati, unsur forkopimda, para kepala SKPD, camat, lurah, dan kepala desa.

Baca Juga: Mendorong Digitalisasi, Bapenda Selaku Sekretariat TP2DD Sidrap, Gelar Sosialisasi di Dinkes Dalduk KB

Selama rapat, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap kedua Ranperda tersebut disampaikan. Fraksi-fraksi seperti Partai Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Sidrap Bersatu, semuanya menyatakan penerimaan dan persetujuan terhadap dua Ranperda prakarsa ini untuk dibahas lebih lanjut.

Mereka juga memberikan beberapa saran dan masukan yang dianggap perlu diperhatikan dalam pembahasan selanjutnya.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses perumusan dan pembahasan Ranperda yang akan membawa dampak signifikan bagi Kabupaten Sidrap. Keputusan dan rekomendasi dari DPRD dan fraksi-fraksi akan menjadi pedoman dalam penyempurnaan dan finalisasi Ranperda tersebut untuk kepentingan pembangunan daerah.

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x