Dia menekankan pentingnya informasi yang jelas dan dukungan dari masyarakat dalam proses verifikasi dan validasi yang akan dilakukan.
Sementara itu, Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah dari Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komite yang diketuai oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Baca Juga: Pesan Pamungkas Menhan Prabowo di Kampus UMM Malang: Jangan Jadi Koruptor!
Tanah yang dikelola dapat diberikan berbagai jenis hak seperti Hak Pengelolaan (HPL), Hak Pakai (HP), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Milik (HM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.