DPRD Kabupaten Luwu Utara Mengajukan Empat Ranperda Inisiatif, Tanggapan Bupati

- 29 Oktober 2023, 14:18 WIB
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani bersama Ketua DPRD, Basir
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani bersama Ketua DPRD, Basir /Hand To Handa/Usman

SUARA SOPPENG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Luwu Utara telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat Paripurna DPRD beberapa waktu lalu

Keempat Ranperda yang diajukan mencakup masalah yang beragam, termasuk penyelenggaraan ketenagakerjaan, pengelolaan limbah kelapa sawit, pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit, serta fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, memberikan tanggapannya mengenai inisiatif ini. Terkait Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Indah melihatnya sebagai langkah antisipatif dalam mengatur dan mengelola sektor ketenagakerjaan di wilayahnya.

Baca Juga: Bahlil Soal Prabowo: Yang Sering Bicara Hilirisasi dan Detail Hanya Prabowo

"Isu ketenagakerjaan adalah isu yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Demonstrasi dan tuntutan dari pekerja dan buruh selama ini telah menggarisbawahi urgensi masalah ini," jelas Bupati Indah.

Sementara itu, Ranperda tentang pengelolaan limbah kelapa sawit, menurut Bupati, memiliki alasan kuat karena berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, penyusunan peraturan ini dianggap sebagai salah satu langkah penting untuk menangani masalah limbah, khususnya yang dihasilkan oleh industri kelapa sawit.

Bupati Indah juga menyadari bahwa sektor usaha perkebunan kelapa sawit memiliki permasalahan yang kompleks karena melibatkan aspek lingkungan, izin usaha, hak tanah, serta dampak sosial dan budaya.

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi di Kecamatan Watang Sidenreng: Memperdalam Rasa Cinta pada Rasulullah

Terakhir, mengenai Ranperda yang berkaitan dengan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Bupati menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan respons terhadap peraturan menteri dalam negeri yang mengharuskan pemerintah daerah untuk menyusun Peraturan Daerah.

"Pembuatan peraturan biasanya dimulai dengan identifikasi masalah dan hipotesis bahwa pembuatan peraturan adalah salah satu solusi. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih atas inisiatif empat Ranperda yang telah mencapai tahap pendapat dari bupati," tambah Bupati yang akrab disapa IDP.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x