Kejaksaan Negeri Bone Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi

- 19 Januari 2024, 21:37 WIB
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI BONE, ANDI HAIRIL AKHMAD, S.H., M.H
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI BONE, ANDI HAIRIL AKHMAD, S.H., M.H /USMAN

SUARA SOPPENG -- Kejaksaan Negeri Bone resmi menetapkan empat tersangka berinisial HM, OOA, AD, dan AA dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-Waru di Kabupaten Bone tahun anggaran 2020.

Keempat tersangka tersebut meliputi Direktur PT. JASB (HM), peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan (OOA), perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan (AD), serta KPA/PPK (AA).

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan fakta-fakta yang muncul selama proses penyidikan. Proyek rehabilitasi DI Waru-Waru senilai Rp. 28.220.772.000,- didanai oleh APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Bupati Indah Minta ASN Menjadi Pencipta Stabilitas

Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan tersangka OOA yang meminjam perusahaan dari tersangka HM melalui tersangka AD, dengan imbalan fee yang melibatkan perbuatan merekayasa dan penggunaan dokumen tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB.

Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 3.085.364.197,51. Meskipun tersangka AA sebagai KPA/PPK mengetahui ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak, dia tidak melakukan perubahan kontrak.

Baca Juga: Direskrimum Polda Sumsel  Pimpin Ungkap Kasus Video Viral Kekerasan Remaja

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Kejaksaan Negeri Bone menyatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bone, dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain seiring dengan perkembangan penyidikan.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x