Konsumen Tolak Rencana Tarif Baru Ojol Sulsel,  Akademisi : Situasi Ekonomi Belum Pulih

- 9 Juni 2022, 11:24 WIB
ilustrasi driver ojol
ilustrasi driver ojol /

 

SUARA SOPPENG -- Polemik rencana pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk mengeluarkan aturan baru terkait transportasi online terus berlanjut. 

Salah satu poin yang akan diatur dalam aturan tersebut adalah penetapan tarif baru angkutan transportasi online yang merujuk pada batas atas tarif sebagaimana yang diatur dalam permenhub No. 118 tahun 2018 sebesar Rp6.500,- per km, serta aturan ‘buka pintu’ sebesar tiga kali dari Rp6.500.

Jika aturan baru ini diberlakukan maka akan terjadi kenaikan hingga 75 persen dari tarif sebelumnya.

Baca Juga: Bhakti Kesehatan Jelang Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Bone Gelar Donor

Menanggapi rencana tersebut, konsumen menyatakan ketidaksetujuannya karena dianggap menjadi beban ekonomi baru bagi mereka di tengah kondisi pandemi Covid 19.

Sebuah survei dilakukan oleh Singkolo Institute menunjukkan bahwa Sebagian besar responden menyatakan tidak setuju dengan rencana aturan baru tersebut, yang diakui oleh 53,9% responden, dan hanya 3,9% yang menyatakan setuju, sementara sisanya menyatakan netral.

Survei ini juga menunjukkan bahwa jika tarif tetap dinaikkan maka sebagian besar responden, yaitu 58,8% mengakui akan mengurangi penggunaan transportasi online, kemudian 22% persen menyatakan akan beralih ke transportasi yang terjangkau dan hanya 18,6% yang akan tetap menggunakan transportasi online seperti biasa.

Baca Juga: Gempa M 5,8 Guncang Mamuju Sulbar, BMKG :  Tidak Berpotensi Tsunami

“Dari 58,8% yang mengakui akan mengurangi penggunaan transportasi online, sebanyak 70% diantaranya menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi jika tarif ini diberlakukan, selebihnya akan menggunakan transportasi biasa seperti bus, angkot dan taksi,” ungkap Adi Zulkarnaen, peneliti dari Singkolo Institute, kepada media, Rabu (8/6/2022).

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x