Himmatul Aliyah Sampaikan Duka dan Minta Pemerintah Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 14:05 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah soroti terkait statuta rektor UI.
Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah soroti terkait statuta rektor UI. /Jurnal Soreang/Dpr.go.id

SUARA SOPPENG -- Anggota Komisi X DPR RI Hj. Himmatul Aliyah, S. Sos., M. Si. menyampaikan duka cita yang mendalam atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menimbulkan korban 131 orang meninggal dunia, 31 orang luka berat, dan 253 orang luka sedang atau ringan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. 

Dia mendesak mendesak kepada pemerintah untuk mengusut tuntas tragedi tersebut. Harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan sehingga menimbulkan banyak korban jiwa. 

Hal itu disampaikan Himmatul melalui keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi SUARA SOPPENG, Jumat, 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Diskusi Bakornas LAPENMI PB HMI, Himmatul Aliyah Tegaskan Pentingnya Pendidikan Karakter

“Saya mengapresiasi atas terbentuknya tim gabungan independen pencari fakta atau TGIPF yang diharapkan dapat melakukan investigasi menyeluruh terhadap tragedi tersebut,”kata Himma

Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa selama 15 tahun terakhir, ada 78 suporter yang meninggal dunia sebelum, selama, dan setelah pertandingan sepakbola, ditambah korban tragedi Kanjuruhan sebanyak 131 orang. 

“Saya mendesak kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola sepak bola di Indonesia,” paparnya.

Baca Juga: Wabup Amran Ajak Masyarakat Berdonor Darah

Tragedi tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan olahraga mengabaikan hak-hak suporter yang seharusnya dijamin dan dilindungi sebagaimana tertuang dalam UU Keolahragaan yang baru nomor 11 Tahun 2022. Pengabaian ini menunjukkan bahwa penyelenggara melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi hukuman pidana. 

Pihaknya Mendesak kepada pemerintah agar memberikan hak restitusi atau ganti kerugian kepada semua korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Berdasarkan pasal 7A UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x