APBD Pemkab Soppeng  2023, Ada Belanja Tak Terduga Rp 4.5 M

- 4 Oktober 2022, 11:35 WIB
Bupati Soppeng H.A Kaswadi Razak, SE bersama ketua DPRD Soppeng H. Syahruddin dalam Rapat Paripurna DPRD Soppeng dengan Agenda Penjelasan Bupati dan Penyerahan Secara Resmi Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBD T.A. 2023,  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng Senin 03/10/2023
Bupati Soppeng H.A Kaswadi Razak, SE bersama ketua DPRD Soppeng H. Syahruddin dalam Rapat Paripurna DPRD Soppeng dengan Agenda Penjelasan Bupati dan Penyerahan Secara Resmi Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBD T.A. 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng Senin 03/10/2023 /Web. Pemkab Soppeng/Usman

SUARA SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan menyiapkan belanja tidak terduga sebesar Rp 4.511.556.134 Miliyar (M). Hal itu terungkap  melalui laman resmi pemkab Soppeng yang dikutip SUARA SOPPENG, Selasa 4 Oktober 2022.

Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak ​​menyebutkan bahwa berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran (TA) 2023 yang telah disepakati, maka secara garis besar Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dijabarkan sebagai berikut:

  • Pendapatan daerah diasumsikan sebesar Rp1.187.374.561.255 (satu triliun seratus delapan puluh tujuh milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) dengan rincian:
  • Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 158.205.311.584 (seratus lima puluh delapan milyar dua ratus lima juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah),
  • Pendapatan Transfer sebesar Rp 996.691.757.871 (sembilan ratus sembilan puluh enam milyar enam ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah).

Baca Juga: APBD Pemkab Soppeng  2023, Ada Belanja Tak Terduga Rp 4.5 M

  • Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 32.477.491.800 (tiga puluh dua miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
  • Belanja daerah diasumsikan sebesar Rp1.187.374.561.255 (satu triliun seratus delapan puluh tujuh milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) dengan rincian.

Baca Juga: Nasdem Resmi Usung Anies Baswedan Capres 2024

  • Belanja Operasi sebesar Rp 844.175.863.948 (delapan ratus empat puluh empat milyar seratus tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah).
  • Belanja Modal sebesar Rp 233.034.330.075 (dua ratus tiga puluh tiga milyar tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh ribu tujuh puluh lima rupiah).

Baca Juga: PSI Turut Berduka Atas Tragedi Kanjuruhan

  • Belanja Tidak Terduga sebesar Rp4.511.556.134 (empat milyar lima ratus sebelas juta lima ratus lima puluh enam ribu seratus tiga puluh empat rupiah).
  • Belanja Transfer sebesar Rp 105.652.811.098 (seratus lima miliar enam ratus lima puluh dua juta delapan ratus sebelas ribu sembilan puluh delapan rupiah).
  • Pembiayaan Daerah sebesar Rp 0 (nol rupiah). Total anggaran dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini telah mencakup Program, Kegiatan dan sub kegiatan yang telah disusun oleh masing-masing Kepala SKPD. Usulan Program dan kegiatan tentunya belum semua dapat terakomodir mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Salah satu penyebabnya adalah Pemerintah pusat melakukan penyesuaian terhadap alokasi dana transfer ke daerah yang selalu diikuti oleh petunjuk teknis, sehingga fleksibilitas untuk mengaturnya sesuai kebutuhan setiap daerah sangat terbatas. Mengingat dengan terbitnya surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S.173/PK/2022 perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 maka diharapkan kepada SKPD melakukan penyesuaian dan TAPD untuk mengkoordinasikan kepada banggar DPRD dan dibicarakan dengan bijak terkait penyesuaian Rincian Alokasi Pendapatan dan Belanja.

“Saya menyampaikan permohonan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Yang Terhormat, kiranya Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dibahas dan ditetapkan tepat waktu sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” harap Kaswadi Razak.

 ***

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x