Kementerian Dalam Negeri : Percepat Penegasan dan Pemetaan Batas Desa di Kabupaten Luwu Utara

- 5 Juni 2023, 10:16 WIB
Subkoordinator Wilayah II Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang Kemendagri, Nita Sosiawati
Subkoordinator Wilayah II Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang Kemendagri, Nita Sosiawati /Istimewa/Usman

SUARA SOPPENG --- Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Ford Foundation dan mitra pembangunan lainnya, menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemetaan Partisipatif Batas Desa di Ruang Commang Center Kantor Bupati Luwu Utara belum lama ini.

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Indah Putri Indriani, dan dihadiri perwakilan dari Kemendagri, Nita Sosiawati, S.T., M.T., Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Koordinator Wilayah II Sub Direktorat Pertanahan dan Penataan Ruang.

Hadir pula Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), SLPP Tokalekaju, serta Perkumpulan Wallacea.

Baca Juga: BUMDes, Aset Utama Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa

Dalam sambutannya, Nita Sosiawati menegaskan bahwa rapat monev kali ini adalah rapat yang cukup penting dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan regulasi tersebut, maka pihaknya perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa.

“Kegiatan ini sebenarnya bermaksud mempertemukan para pihak untuk mengetahui tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa,” kata Nita Sosiawati.

Baca Juga: Survei FixPoll: Pendapat Masyakarat Jatim Jokowi Dukung Prabowo

Selain itu, juga dalam rangka menginventarisasi faktor pendukung, manfaat dan penghambat sebagai bahan evaluasi agar program selanjutnya lebih berdaya guna dan berhasil guna.

“Penegasan batas desa adalah kebijakan pusat yang harus ditindaklanjuti. Presiden menginginkan one map policy yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000,” jelas Nita.

Dikatakannya bahwa kebijakan tersebut mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan, dan Provinsi Sulawesi Selatan bersama 11 provinsi lainnya menjadi target penyelesaian peta batas desa pada tahun 2022.

Baca Juga: Dua Sabo Dam Dibangun di Sungai Radda, IDP: Butuh Dukungan Warga

“Penataan batas desa ini adalah arahan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan kepada Bupati/Wali Kota bertugas menetapkan batas desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota. Ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” tandasnya.

Setelah rapat monev, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan lapangan bersama pihak terkait lainnya.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x