Rapat Paripurna DPRD Sidrap Lanjut dengan Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi

- 17 September 2023, 12:04 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten, H. Basra
Sekretaris Daerah Kabupaten, H. Basra /Hand to Hand/Usman

SUARA SOPPENG, SIDRAP - Pada Kamis sore (14/9/2023), Rapat Paripurna DPRD Sidrap berlanjut dengan agenda jawaban dari Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Kedua Ranperda yang menjadi pusat perhatian dalam rapat ini adalah Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, serta Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri, dihadiri oleh berbagai unsur forkopimda, para pejabat eselon II dan III, camat, kepala desa, dan lurah lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Baca Juga: Mengulas Dua Ranperda, Fraksi DPRD Sidrap Sampaikan Pemandangan Umum

Dalam rapat ini, jawaban dari Bupati Sidrap disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, H. Basra. Basra mengawali dengan menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas persetujuan yang telah diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD Sidrap terhadap dua Ranperda tersebut, sebagaimana yang telah diungkapkan dalam pemandangan umum fraksi.

Lebih lanjut, Basra menjelaskan bahwa persetujuan dari fraksi-fraksi tersebut mengindikasikan adanya pemahaman bersama mengenai urgensi dan pentingnya dua Ranperda tersebut. Ia juga mengakui saran, pendapat, kritikan, dan rekomendasi yang telah diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD Sidrap.

Baca Juga: PIRA Banten, Membangun Kekuatan Perempuan untuk Memenangkan Prabowo di Pemilu  2024

Namun, Basra menegaskan bahwa dalam pembahasan selanjutnya, terdapat beberapa hal pokok yang harus menjadi landasan utama. Penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mengacu pada Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Sementara penyusunan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 tahun 2016 mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Rapat paripurna ini merupakan langkah awal dalam proses pembahasan dua Ranperda yang akan membawa dampak signifikan bagi Kabupaten Sidrap. Jawaban dari Bupati dan kesepakatan yang tercapai akan menjadi dasar dalam tahap selanjutnya dalam penyusunan dan finalisasi Ranperda, yang memiliki implikasi penting pada pembangunan daerah.

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x