Bulan Ramadhan, Jam Kerja ASN Luwu Utara Dipangkas

- 24 Maret 2023, 13:04 WIB
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani/Istimewa
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani/Istimewa /

SUARA SOPPENG -- Bupati Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.B.3.2/43/B.Orgs/Setda tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.

Surat Edaran Bupati Luwu Utara ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 061.2/2673/B.Organisasi tentang Jam Kerja ASN Lingkup Pemprov Sulsel selama bulan Ramadhan.

Dalam SE Bupati tersebut, jam kerja ASN dipangkas selama bulan Ramadan, dari pukul 08.00 – 16.00 WITA, menjadi 08.00 – 15.00 WITA. Durasi jam kerja ini berlaku Senin – Kamis, sementara Jumat, pukul 08.00 – 15.30 WITA.

Baca Juga: Respon Hasil Survei SMRC, Adnan : Gerindra Bekerja Untuk Rakyat

Sementara waktu istirahat, pukul 12.00 – 12.30 untuk Senin – Kamis, dan Jumat pukul 12.00 – 13.00. Adapun jumlah jam kerja selama Ramadan 32,5 jam per minggu. Ketentuan ini juga tercantum dalam SE yang ditandatangani Bupati Indah Putri Indriani.

Baca Juga: Sambut Ramadhan, Prabowo Subianto Doakan Bangsa Indonesia Dijauhkan dari Segala Penyakit dan Bencana

Kendati demikian, pelaksanaan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga: Awal Ramadhan Pemkab Wajo Tekankan Toleransi dan Kepedulian terhadap Sesama

Segala ketentuan yang termaktub dalam SE Bupati Luwu Utara ini mulai berlaku sejak 1 Ramadhan sampai berakhirnya bulan Ramadhan. Sementara Perangkat Daerah yang memiliki unit kerja agar menindaklanjuti SE tersebut.

Baca Juga: Bupati Budiman Bersama Keluarga Shalat Tarwih Perdana di Masjid Agung Malili

Editor: Usman, S.Pd


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x