“AM selaku Kepala Desa Pattiro Sompe terlibat dalam penetapan biaya operasional penerbitan sertifikat PRONA tahun 2007. Namun, biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat, yang mana tindakan ini melanggar petunjuk pelaksanaan kegiatan PRONA,” paparnya
“Eksekusi ini menggarisbawahi komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dengan pelaksanaan putusan yang tegas, diharapkan efek jera dapat mencegah tindakan serupa di masa mendatang,” tutupnya