Kejari Bone Eksekusi Terpidana Tindak Pidana Korupsi Sertifikat Prona

- 8 Agustus 2023, 17:37 WIB
Eksekusi Terhadap Terpidana Korupsi Biaya Operasional Penerbitan Sertifikat PRONA Dilaksanakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Bone
Eksekusi Terhadap Terpidana Korupsi Biaya Operasional Penerbitan Sertifikat PRONA Dilaksanakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Bone /Dok, Kejaksaan Negeri Bone/Usman

SUARA SOPPENG – Kepala Kejaksaan Negeri Bone melalui Kasi Intelijen Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone melaksanakan eksekusi terhadap terpidana AM, mantan Kepala Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Selasa, 08 Agustus 2023

Menurutnya, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana korupsi penetapan biaya operasional penerbitan sertifikat Program Nasional (PRONA) tahun 2007.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung setelah JPU Kejari Bone menerima Salinan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung. Terpidana AM diarahkan untuk menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Watampone.

Baca Juga: Ahmad Jazuli Pimpin Kejaksaan Negeri Watampone

“Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dalam perkara ini. Tindakan ini melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999,” kata Andi Khairil mengutip salinan putusan tersebut.

Selanjutnya terhadap terpidana, dijatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan.

Baca Juga: Kejaksaan Bone Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah

Hukuman ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor: 686 K/Pid.Sus/2019 tanggal 8 Juli 2019 juncto Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 42/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS tanggal 20 Agustus 2018 juncto Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN MKS pada 7 Juni 2018.

Dia menceritakan, perkara ini bermula pada tahun 2007, ketika Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan sertifikasi Program Nasional (PRONA) untuk ribuan bidang tanah yang belum bersertifikat.

Baca Juga: Soal Kasus Arisan Online, LBH Kenustra Ancam Perkarakan Kejaksaan Negeri Bone

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x