DTPHPKP Sidrap Meningkatkan Kesadaran Pelaku Usaha tentang Keamanan Pangan

- 29 Oktober 2023, 15:29 WIB
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Sidenreng Rappang
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Sidenreng Rappang /-/Usman

SUARA SOPPENG - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan tekad kuat, terus memperjuangkan peningkatan kesadaran pelaku usaha mikro dan kecil dalam hal keamanan pangan.

Upaya tersebut disalurkan melalui Sosialisasi Mutu dan Keamanan Pangan Segar dan Perizinan yang diadakan di Samantha Homestay, Jl. Andi Nohong No. 5 Pangkajene.

Kegiatan ini mengundang perwakilan dari berbagai pihak, termasuk Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Nurmayani, seorang Staf Ahli dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulsel, Hasnawati Habibie, serta Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Sidrap, Saharuddin.

Baca Juga: Pemkab Sidrap Menggelar Rapat Koordinasi untuk Penginputan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Nurmayani dalam sambutannya menyatakan bahwa di antara sasaran pengembangan di sektor pangan adalah menjaga pangan agar tidak membahayakan kesehatan manusia.

"Pemerintah telah menetapkan standar keamanan dan mutu pangan. Setiap individu yang terlibat dalam produksi dan perdagangan pangan diwajibkan untuk memenuhi standar tersebut," ungkapnya.

Nurmayani menjelaskan adanya beberapa jenis perizinan yang terkait dengan pangan segar yang beredar. Termasuk dalam kategori ini adalah izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL), izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD), dan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Sidrap: Kebangkitan Etos Kerja dan Keluarga dalam Islam

"Pemerintah memberikan fasilitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usaha mereka. Fasilitas tersebut termasuk pemberian izin di awal dengan pemenuhan persyaratan teknis setelah izin diterbitkan," lanjutnya.

Nurmayani berharap bahwa melalui sosialisasi ini, pengetahuan dan pemahaman mengenai registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) akan meningkat. Ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kesadaran pelaku usaha, terutama terkait dengan aspek keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan dalam rangka pelaksanaan registrasi.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x